Kamis, 14 April 2016

Besutan Terbaru Sinar Mas Land: Garden House Asatti (Product Review)

Dibangun dilahan seluas 3,1 hektar dan terintegrasi dalam kawasan Vanya Park seluas 40 hektar yang tahun lalu telah membangun 6 cluster. Asatti Garden House seakan menyatu dengan lingkungan natural nan hijau Vanya Park.


jual rumah bsd
Pool Sepanjang 180 meter terintegrasi dengan unit


Didalam cluster Asatti sendiri dipenuhi dengan fasilitas yang dirancang agar para penghuni seakan-akan sedang liburan disebuah resort bintang lima, seperti kolam renang yang panjangnya 180 meter dan ditengahnya ada floating deck yang terkoneksi dengan bangunan ground Asatti, juga lounge yang besar dan nyaman seakan-akan sedang berada di hotel. 

jual rumah bsd
Asatti Grand Lounge

Sedangkan dalam kawasan Vanya Park sendiri juga terdapat Club House yang dilengkapi dengan kolam renang, berhadapan langsung dengan danau. Dan yang paling menarik adalah 7 Adventure Park dimana setiap indera akan merasakan sensasi petualangan.

Dengan membangun unit yang menawarkan urban living untuk menjangkau semua kalangan, baik itu untuk first buyer, second buyer, maupun para investor, Asatti Garden House layak masuk daftar pencarian rumah tahun ini. Sebut saja untuk unit apartemen 1 bedroom dengan luas semi gross 31,63 meter dibanderol 563 juta.

Sedangkan untuk yang 2 bedroom dengan luas 40,11 meter persegi bisa didapatkan dengan harga 714 juta. Dan yang 3 bedroom 60,86 meter persegi seharga 1,08 milyar. Untuk yang 3 bedroom dengan loft luas 106,27 meter persegi seharga 1,9 milyar.


Selain apartemen ditawarkan juga landed house dari kisaran 800 juta sampai dengan 1,9 milyar 3 lantai dengan luas 111/68 (9x7,5)

Cluster yang akan di launching tanggal 16 April 2016 ini, juga memiliki promo yang semakin memanjakan konsumennya. Pertama kemudahan cara bayar, harga cash keras bisa dicicil hingga 48 bulan dan KPR DP 20% bisa dicicil hingga 12 bulan. Juga promo full furnish untuk pembelian unit Agate dan Aventurine.

Belum lagi kawasan BSD City tahap 2 ini memang sedang masa pembangunan yang pesat-pesatnya. Baik perkantoran baru, seperti Unilever, Astra, Mercedes, BCA, dan masih banyak pembangunan perkantoran yang masih on progress. Pusat perbelanjaan dan hiburan yang juga dalam masa pembangunan. Dan juga pembanguna Tol Serpong-Balaraja yang juga pembangunannya akan dimulai tahun ini. (baca juga: Kabar Gembira! Tol Serpong - Balaraja Dibangun Tahun Ini). Sehingga bisa dipastikan nilai jual properti di BSD City akan meningkat kedepannya. 



jual beli rumah bsd

Rabu, 13 April 2016

Kabar Gembira! Tol Serpong - Balaraja dibangun Kuartal IV

Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja akan mulai direalisasikan pada kuartal IV tahun 2016, seiring lahan yang sudah dibebaskan mencapai sekitar 90 persen. Seperti diberitakan kompas.com 30 Maret 2016 lalu. 

ilustrasi gambar: Google


Konsesi Pengembangan dan pengelolaan jalan tol yang dirancang sepanjang 30 kilometer tersebut jatuh ke tangan konsorsium BSD yang terdiri dari PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Astratel Nusantara, dan PT Transindo Karya.

Porsi kepemilikan masing-masing adalah BSDE 50 persen, PT Astratel Nusantara 25 persen, dan PT Transindo Karya sebesar 25 persen.

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Herman Wijaya menjelaskan, pembangunan jalan tol akan dipercepat pengerjaannya begitu proses pembebasan lahan rampung 100 persen.

"Saat ini kemajuannya sudah mencapai 90 persen, sekitar kuartal III atau IV tahun ini akan segera dimulai pembangunannya," ujar Hermawan.

Adapun nilai investasi jalan Tol Serpong-Balaraja sebesar Rp 6,03 trilyun.

Harga Lahan Naik

Percepatan pembangunan infrastruktur ini, lanjut Hermawan, akan sangat berdampak pada perkembangan kawasan yang dilintasi.

Hermawan memprediksi pembangunan proyek residensial, dan komersial di sekitar Serpong dan Balaraja bakal semakin dinamis seiring dengan kenaikan permintaan.

"Seperti lazim terjadi, dimana ada pembagunan infrastruktur, permintaan properti baik rumah maupun komersial pasti naik," ucap Hermawan.

Meningkatnya permintaan properti tersebut, secara langsung berdampak pada lonjakan harga lahan.

Hermawan memprediksi harga lahan di sepanjang Tol Serpong - Balaraja bakal naik sekitar 5 persen hingga 6 persen.

Saat ini saja, harga lahan di Serpong, khususnya BSD City berada pada level Rp 12 juta hingga Rp 13 juta per meter persegi untuk lahan perumahan, dan Rp 18 juta hingga Rp 20 juta per meter persegi untuk komersial.



Diambil dari: 
http://properti.kompas.com/read/2016/03/30/170111621/Lahan.Bebas.90.Persen.Tol.Serpong-Balaraja.Mulai.Dibangun.Kuartal.IV


  jual beli rumah bsd

Jumat, 08 April 2016

Optimis! Prospek Bisnis Properti Tahun 2016

jual rumah bsd


Perlambatan ekonomi sepanjang tahun 2015 memang memberikan pengaruh tersendiri terhadap pertumbuhan beberapa sektor industri dalam negeri, tak terkecuali bagi sektor properti. Menurunnya daya beli masyarakat yang dipicu dari pelemahan ekonomi menjadi salah satu penyebab utama minat investor terhadap sektor properti menurun tajam. Seperti dilansir viva.com baru-baru ini.

Lalu bagaimana prospek bisnis properti di tahun 2016?

Direktur Utama Synthesis Square, Julius Warouw, mengaku memiliki optimisme bahwa tahun 2016 berpotensi menjadi titik balik bisnis properti dalam negeri untuk kembali menggeliatkan industri tanah air. Menurutnya, ada beberapa faktor timbulnya rasa optimisme tersebut. Salah satunya, adalah data realisasi investasi domestik maupun asing yang masuk diakhir tahun 2015.

Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi asing untuk sektor properti diakhir kuartal IV tahun lalu justru meningkat tajam. Julius menuturkan, setidaknya ada 246 proyek asing dengan nilai investasi sebesar sebesar US$952,3 triliun.

Sementara dari sisi investasi dalam negeri untuk sektor properti mencapai 108 proyek dengan nilai investasi US$621,9 triliun.

"Artinya, hampir 50 persen penanaman modal luar negeri lebih besar dibandingkan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri dibidang properti. Sekarang saya tanya, apabila melihat hal seperti ini apa yang ada dipikiran Anda," ujar Julius dalam sebuah diskusi di Menara Bidakara Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Melihat kondisi maraknya investasi di bidang properti pada akhir tahun kuartal IV-2015, Julius menghimbau kepada seluruh pembeli bahwa tahun ini merupakan saat yang tepat apabila ingin berbisnis di sektor properti. Namun, ada beberapa hal yang tetap mesti diperhatikan dengan cermat sebelum melakukannya. Yakni menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Belajar dari pengalaman, Anda tidak bisa mendengar dari satu orang, atau satu agen. Harus mencari tahu. Kemudian, jangan hanya pikirkan investasi jangka pendek, tetapi investasi jangka panjang," katanya.


Selain itu, Julius menjelaskan, para pembeli pun diminta lebih memilih bisnis properti yang memiliki nilai tambah yag jelas. Lokasi yang strategis, serta keunikan yang ditawarkan kepada konsumen nantinya akan memberikan nilai tambah yang lebih, terutama bagi para pembeli yang menyasar rencana-rencana berkelanjutan yang menguntungkan.

"Misalnya saya mau beli buat sewa. Saya harus memikirkan bagaimana orang yang mau tinggal di tempat yang saya sewakan. Tentu mereka memilih fasilitas yang memadai, bisa juga dari sisi lokasi, atau aset. Jadi keunikan itu harus benar-benar terlihat,"

Sementara bagi developer sendiri, ia menghimbau agar para developer memiliki model bisnis baru. Menurutnya, perlu ada pembagian yang adil antara kesempatan dan permintaan pasar sendiri. Jika lebih condong kepada kesempatan semata, bisnis properti yag diusung nantinya justru berpotensi tidak akan berkembang.

"Pengembang juga harus hati-hati, jangan sampai terkena dengan euforia. Karena yang terjadi dalam penjualan properti dalam dua tahun terakhir, itu belum tentu merefleksikan kebiasaan pasar yang sesungguhnya. Kemudian harus fokus ke nilai-nilai yang memberikan nilai tambah," tutur Julius.


Diambil dari: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/729142-begini-prospek-bisnis-properti-2016


jual beli rumah bsd

Jumat, 01 April 2016

Properti serpong Makin Cemerlang di Tahun 2016

Serpong semakin berkembang sebagai area hunian di kawasan penyangga di selatan Jakarta. Selain karena kedekatannya dengan Ibu Kota, kemudahan akses dengan pembukaan beberapa ruas jalan tol kedepannya, sangat berpengaruh bagi pertumbuhan industri properti di daerah ini.

Sejumlah pengembang sepertinya telah menyulap wajah kawasan Serpong. Sekitar 16 tahun lalu, daerah yang masuk wilayah Banten ini hanyalah hamparan lahan tidak produktif dan sebagian berupa kebun karet.

Namun sekarang, kawasan ini berkembang menjadi kota mandiri. Kemunculan berbagai proyek properti besar oleh pengembang raksasa seperti Grup Ciputra, Sinar Mas Land, Summarecon, Paramount dan Grup Lippo telah mengubah drastis wajah Serpong. 

jual rumah bsd

Sempat terpukul oleh krisis moneter 1997, pamor kawasan ini ternyata masih bertahan. Kini, Serpong tampil sebagai salah satu kawasan emas properti dengan pertumbuhan paling mengesankan. Tengok pertumbuhan harga tanah di kawasan tersebut. Saat ini harga tanah di Serpong sudah melejit di kisaran Rp10 juta per meter persegi. Bahkan, sebuah rumah termurah di BSD City, misalnya, sudah Rp12 juta per meter persegi. 

Memang bukan hal aneh jika perkembangan Serpong begitu pesat. Kendati di pinggir Jakarta, kawasan dengan area seluas 147,19 kilometer persegi ini sudah lengkap oleh aneka fasilitas, mulai sarana hiburan seperti mal, fasilitas rekreasi dan kuliner, sekolah dan universitas, juga jalur transportasi ke arah Jakarta yang relatif lengkap. Jalur kereta api listrik (KRL) ke arah Jakarta tersedia. Begitu pula ruas jalan tol. 

Daya jual kawasan Serpong kemungkinan bakal kian menawan seiring rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong-Balaraja yang menghubungkan Tangerang dan Tangerang Selatan. Seperti diketahui, pertumbuhan properti selalu mengikuti perkembangan infrastruktur. Jika infrastruktur hancur, proyek properti hampir dipastikan babak belur. Sebaliknya, pembangunan infrastruktur yang baik bakal terus memicu pengembangan beragam produk properti.  

Artinya, perkembangan infrastruktur yang baik di suatu kawasan akan memicu aktivitas bisnis pengembang properti. Ini wajar karena keberadaan fasilitas infrastruktur yang baik akan melambungkan harga tanah. Tentu imbasnya akan menarik minat pengembang untuk membangun proyek. 

Penampilan Serpong yang gemerlap ini, menurut pengamat properti Panangian Simanungkalit, menjadikan daerah itu berpotensi sebagai greater Jakarta, atau kota dalam kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). “Semua jenis properti yang dijual di Serpong laku keras dan harganya terus membubung. Kenaikannya per tahun bisa 15%,” ujar Direktur Pusat Studi Properti Indonesia itu. 

Memang selain rumah tapak, hunian vertikal seperti apartemen dan kondominium juga tetap diburu karena ke depan daerah pinggiran akan semakin berkembang menjadi wilayah ekonomi sendiri. Bahkan, bisa saja tidak lagi banyak bergantung dengan aktivitas di pusat kota. Lambat laun, kawasan tengah kota bakal jenuh bin padat dengan harga unit properti di sana juga kian tak terjangkau untuk kegiatan bisnis. 

Principal properti One, Meta Anggraeni, juga mengamini hal ini. Kawasan Serpong, menurut dia, semakin maju dan menjadi sumber investasi yang menguntungkan. Semua kebutuhan dan fasilitas telah tersedia di Serpong. Melihat kenyataan inilah, banyak perusahaan pengembang properti yang mengadu untung di kawasan ini. Nah yang terbaru, PT Serpong Bangun Cipta yang baru saja meluncurkan perumahan Banara Serpong

Kompleks hunian ini terdiri atas 207 unit rumah. Adapun pada peluncuran perdana rumah tahap pertama, berhasil terjual 70%. “Dengan penjualan tersebut, paling tidak kami telah membukukan penjualan mencapai Rp110 miliar,” kata Marketing Director PT Serpong Bangun Cipta Andreas Audyanto. Banara Serpong dibangun di atas lahan seluas 20 hektare dengan pengembangan tahap I seluas 3,2 hektare. 



Diambil dari:
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=3&date=2015-11-25


jual beli rumah bsd

Makin Mudah: 2 Cara Meningkatkan SHGB Mnjadi SHM

Pemegang SHGB tidak perlu kwatir, karena pemilik bisa meningkatkan status kepemilikan atas tanah menjadi hak milik. Asal saja tanah yang berstatus HGB itu telah didirikan bagunan oleh si pemilik semisal untuk tempat tinggal. Sebagai bukti tanah tersebut sudah berdiri bangunan, pemilik harus melengkapinya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau seminimalnya Surat Keterangan Kelurahan tempat bangunan tersebut didirikan.

jual rumah bsd
Gambar dari: http://rumahpantura.com/

Untuk meningkatkan status kepemilikan, bisa mengurusnya dengan datang langsung ke kantor BPN, atau yang hari ini lebih mudah lagi, dengan mengurusnya secara online.  Atau bisa juga yang paling gampang menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi tentu saja itu tidak dibahas disini.

Dengan Datang Langsung Ke BPN

1. Siapkan Kelengkapan Berkas

  • SHGB asli yang akan diubah statusnya, beserta dengan fotocopy
  • Fotocopy IMB atau bila tidak ada Surat Keterangan Lurah
  • KTP asli dan Fotocopy
  • Fotocopy SPPT PBB dan aslinya
2. Ajukan Surat Permohonan ke BPN

Surat permohonan ini sebaiknya sudah diproses sebelum mengajukan peningkatan status sertifikat. Setelah surat ini jadi, lampirkan juga fotocopy-nya sebagai tambahan kelengkapan berkas.

3. Membayar Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak

Biaya yang dikenakan untuk peningkatan status HGB menjadi SHM tergantung pada nilai jual Ojek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

Untuk perhitungannya menggunakan rumus: 2% x (NJOP tanah - Rp 60juta). Dari mana angka 60juta, angka tersebut adalah angka variabel untuk di Jakarta. Tentu saja variabel ini berbeda-beda tergantung daerahnya.

Berikut contoh untuk perhitungan jika tanah berada di wilayah Jakarta:
Misalnya luas tanah 145 m2 dan NJOP Rp1.300.000 per meter persegi. Maka NJOP tanah sebesar 1.300.000 x 2 = 188.500.000

Jadi, biaya untuk peningkatannya adalah: 2% x (Rp188.500.000 - Rp60.000.000) = Rp2.570.000. Biaya ini tentu saja untuk pemasukan kas negara. Dan selanjutnya...

Mengurusnya Secara Online

Belum lama ini, seperti yang dikutip dari Urbanindo.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengumumkan akan memberikan kemudahan dalam mengurus izin HGB. Hal ini telah diatur dalam PerMen ATR No 8 Tahun 2016. Permen ini dibuat dalam rangka meningkatkan kemudahan bisnis di Indonesia.

Dalam Permen tersebut tertulis bahwa pengurusan HGB dapat dilakukan lebih praktis, yaitu secara online. Tidak hanya itu, dituliskan juga bahwa waktu mengurusnya yag tadinya bisa 30 hari, kini dipersingkat menjadi selama 2 hari.

Kecepatan waktu pengurusa izin HGB pun telah dijamin oleh Menteri ATR. Pasalnya, ia telah menunjuk langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Khusus. Cara ini dilakukan tentunya agar proses perizinan HGB dapat berlangsung lebih cepat.

Namun Permen ini baru akan diterapkan di lima kota, yaitu DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta. Sedangkan bagi beberapa kota di luar Jawa pun sedang dipersiapkan, yaitu Gorontalo, Lombok, dan Mataram. Pemerintah pun masih berencana akan menyiapkan disemua kota di Indonesia.
jual beli rumah bsd

Penting! Sertifikat Kepemilikan Yang Berlaku di Indonesia

Dizaman yang modern ini, disaat bumi semakin sempit, dan kebutuhan akan lahan semakin tinggi. Sudah sepatutnya dalam hal kepemilikan lahan dan bangunan lebih memperhatikan sertifikat kepemilikan resmi yang dikeluarkan Negara. 


jual rumah bsd
Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya persengkataan lahan dikemudian hari, yang pastinya akan menguras waktu, pikiran, bahkan uang.

Oleh karenanya mengecek properti di Badan Pertanahan (BPN) sudah menjadi keharusan, apalagi properti yang baru dibeli.

Ada banyak bukti kepemilikan hak atas tanah yang beredar, tapi yang umumnya sering ditemui di kota-kota hanya ada 3 yaitu; SHM, SHGB, dan SHSRS. Selain itu seperti Girik, AJB, ataupun PPJB bukanlah termasuk sertifikat kepemilikan seperti alasan-alasan yang dikemukakan dibawah.




Berikut penjelasannya satu per satu:

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

Ini adalah bukti kepemilikan yang paling kuat, dengan memegang SHM pemilik mempunyai hak penuh atas luas lahan yang tertera pada sertifikat tersebut. Walaupun masih ada saja kasus sertifikat dobel, tapi jumlahnya masih relatif kecil. Makanya prinsip kehati-hatian dalam jual beli harus tetap dijalankan walaupun properti tersebut sudah SHM.

Bertanya pada lingkungan sekitar, keluarga atau ahli waris penjual sudah sepatutnya dilakukan, untuk berjaga-jaga adanya indikasi sengketa atas lahan. Juga proses jual beli harus tercatat di Notaris, karena dalam proses ini juga akan dilakukan pengecekan keabsahan SHM ke BPN.

Memiliki SHM sangat memberikan kemudahan, baik itu untuk dijual kembali atau diagunkan ke Bank sebagai jaminan kredit.

Walaupun kepemilikan SHM ini mutlak, tapi dalam kasus-kasus tertentu hak atas lahan bisa diambil alih oleh Negara bila membutuhkan. Selanjutnya Negara berhak mengambil apabila lahan tersebut ditelantarkan. Atau diketahui kepemilikan lahan tersebut bukan WNI.

2. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Sesuai dengan namanya, pemilik sertifikat ini hanya memiliki hak atas bangunan-nya saja. Sedangkan lahan yang tercatat dalam sertifikat adalah milik negara yang dalam jangka waktu teretentu harus diperpanjang, ada yang 20 tahun dan 30 tahun, sesuai dengan yang tertera pada sertifikat tersebut. Sedangkan perpanjangan dilakukan 2 tahun sebelum jatuh tempo.

Hak Guna dapat diartikan sebagai hak pemanfaatan atas lahan atau bangunan, misalnya mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Selain bisa diperpanjang, Hak Guna juga dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat dialihkan. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik, maka pemegang hak bisa mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Biasanya SHGB dimiliki oleh korporat, bisa sebagai badan usaha (CV, PT, dll) ataupun lahan yang dikelola oleh pengembang seperti apartemen, hotel, kondominium, dsb. Lahan berstatus HGB bisa dimiliki oleh orang asing, selama memberikan masukan pada Negara. SHGB tidak bisa diwariskan kepada ahli waris. Tapi SHGB bisa dijadikan agunan pinjaman di Bank, asal yang mengajukan sesuai dengan yang tertera pada SHGB.

Baca juga: Meningkatkan Status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik

3. SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)

Biasanya sertifikat ini disebut dengan Strata Title, yang dikeluarkan untuk kepemilikan bangunan bertingkat, seperti Rumah Susun, Apartemen, Kondominium, Flat, dan semua jenis bangunan yang dibangun secara vertikal.

Pemilik setifikat hanya memiliki hak atas unit bangunan yang tertera pada sertifikat saja. sedangkan tanahnya adalah milik bersama dan berstatus SHGB, dan biasanya dikelola oleh Manajemen.

Demikianlah beberapa sertifikat kepemilikan yang ada di Indonesia. Sedangkan kalau merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih banyak lagi hak-hak atas tanah, seperti;

  • Hak Guna Usaha
  • Hak Pakai
  • Hak Sewa
  • Hak Membuka Tanah
  • Hak Memungut Hasil Hutan
  • Dll
Namun yang umumnya yang sering ditemui seperti yang telah dibahas diatas. Kecuali yang masih sering ditemui seperti; Girik, AJB, dan PPJB yang akan dikupas sedikit dibawah ini.

A. Girik
Girik atau petok bukanlah merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah, melainkan hanya jenis administrasi desa atau kelurahan tentang pertanahan yag menunjukan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan.

Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah dan pemilik hak, baik karena jual beli maupun waris, sehinngga girik atau petok harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris.

B. Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk bukti kepemilikan tanah, baik SHM, HGB maupun Girik. Oleh karena AJB tidak termasuk dalam bukti kepemilikan properti, maka dalam pembelian properti harus diperjelas bukti kepemilikan yang lain bisa berupa SHM, SHGB, atau Girik.

Dan karena bukan bukti kepemilikan, maka AJB tidak bisa diperjualbelikan, diagunkan, ataupun diwariskan, tanpa adanya bukti kepemilikan awal.

C. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Adakalanya pembelian properti terjadi sertifikat kepemilikan tanah sedang diurus. Hal ini biasa terjadi bila pembelian rumah oleh developer. Secara umum isinya mengenai kesepakatan untuk saling mengikat antara penjual dan pembeli yang biasanya disertai dengan pemberian uang tanda jadi. Dalam PPJB juga dimuat perjanjian-perjanjian tentang besarnya harga, kapan waktu pelunasan, dan pembuatan AJB.


jual beli rumah bsd